11.20.2011

Tugas anggota DPR 2009 - 2014

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :

Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.